by

16 JPU Bacakan dakwaan Ferdy Sambo

-Nasional-570 Views

Jakarta – Sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan tersangka Ferdy Sambo dkk digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/22).

Ada sebanyak 16 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan membacakan dakwaan terhadap Sambo dkk. Selain itu, JPU juga akan menggali kebenaran terkait kasus tersebut. Secara bergantian, para JPU membacakan surat dakwaan mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo itu.

Sidang dimpimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa beserta anggotanya Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

“Sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo dinyatakan terbuka untuk umum,” ujar hakim PN Jaksel membuka persidangan dengan terdakwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Senin (17/10/22).

Sidang dimulai usai Hakim Wahyu membacakan identitas terdakwa Ferdy Sambo serta memastikan mereka sehat untuk menjalani persidangan.

Sementara itu, Humas PN Jaksel, Djuyamto menjelaskan, sidang perdana ini menerapkan pembatasan pengunjung sidang. Hal itu dilakukan karena kapasitas ruang sidang utama yang hanya mencukupi untuk menampung 50 orang pengunjung. Meskipun begitu, pihaknya tetap mengakomodasi hak publik untuk mengikuti jalannya persidangan dengan sarana live streaming.

“Antusiasme publik untuk memperoleh serta mengikuti informasi perkembangan persidangan perkara FS dkk akan difasilitasi oleh siaran atau liputan TV melalui TV Poll. Sehingga publik tidak perlu datang menghadiri langsung ke PN Jaksel,” terangnya.

Adapun dalam sidang kali ini, khusus untuk terdakwa Ferdy Sambo, jaksa juga akan membacakan surat dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam perkara tersebut.

Selain empat terdakwa itu, ada juga terdakwa lain yakni Bharada Richard Eliezer yang bakal menjalani sidang perdana kasus tersebut. Namun, agenda sidang Bharada E digelar terpisah pada Selasa (18/10/22) besok.