by

Ditkrimsus Polda Gorontalo Berhasil Ungkap Kasus TPPO

Direktorat Reserse Kriminal khusus melalui Subdit V Siber, terus menunjukkan eksistensinya dalam memberantas perkara Tindak Pidana di Provinsi Gorontalo.

Hal ini ditunjukkan dengan berhasilnya Team Siber Ditreskrimsus Polda Gorontalo yang berhasil mengungkap kasus tindak Pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban anak dibawah Umur, dengan modus menggunakan aplikasi kencan Michat.

Ketujuh terduga pelaku yang berhasil diamankan yakni Lk. RT (18), Lk. RM(18), Pr. AP(18), Pr. MM(23), Pr. SK(22), Pr. ZH (18) dan Pr. M(17).

Dijelaskan Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol. Taufan Dirgantoro, S.I.K., M.H melalui Ipda Jeasy J Mandiangan SIP, MH, pengungkapan terhadap ketujuh pelaku berawal pada Minggu (08/10), dimana Team Subdit V Siber mendapatkan informasi di salah satu Perumahan yang ada di Kota Gorontalo terkait adanya dugaan TPPO dengan modus menggunakan salah satu aplikasi media sosial. Menindaklanjuti hal tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan.

“Sesampainya di lokasi perumahan Rasaindo Kel. Buladu Kota Gorontalo pada pukul 02.00 Wita, Team langsung mengamankan para mucikari bersama beberapa wanita yang akan mereka dagangkan kepada para lelaki hidung belang, Dan mirisnya Dua diantaranya yang dipekerjakan sebagai wanita penghibur ini Masih dibawah Umur AP (18) Dan M (17) ” imbuhnya.

Ipda Jeasy juga mengungkapkan, setelah dilakukan introgasi, pengakuan dari para pelaku sebagai mucikari Lk. RT (18), Lk. RM(18), Pr. MM(23), Pr. SK(22), mereka mendapatkan keuntungan 10% dari pembayaran para wanita yang mereka pekerjakan sebagai pekerja seks komersial.

Fakta lain yang terungkap Salah satu saksi yg terjaring dalam operasi tersebut ditemukan dalam keadaan hamil dengan Usia kehamilan 3 bulan Dan Masih kategori anak dibawah Umur ZH (18),

“Atas kasus ini, Team Subdit Siber langsung mengamankam para pelaku dan wanita tersebut ke Polda Gorontalo untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Lanjut Jeasy, terkait penanganan TPPO yang menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan kewenangan Ditreskrimum. “Maka untuk rencan tindak lanjut, Penyelidik Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Gorontalo akan melaksanakan Gelar Perkara Pelimpahan berkas terhadap Ditreskrimum dalam hal ini Subdit 5 Renakta,” pungkasnya.