Gorontalo – Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Helmy Santika, SIK membuka secara resmi Focus Group Discusstion (FGD) terkait persoalan pertambangan rakyat tanpa izin yang ada di Gorontalo.
Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Grand Q Hotel tersebut diikuti oleh unsur Forkopimda Provinsi Gorontalo, Forkopimda Kabupaten Bone Bolango, Akademisi, pimpinan LSM dan Ormas, Tokoh masyarakat, serta pihak-pihak yang terkait dengan persoalan tambang.
Kegiatan FGD dengan tema “Aktivitas Penambangan Ilegal Batu Hitam Terhadap Kondusifitas Kamtibmas di Provinsi Gorontalo” menghadirkan tim ahli dari Bareskim Polri dan juga kementerian ESDM yaitu Kombes Pol. H. Rony Samtana, SIK, MTCP selaku Kasubdit II Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri dan Moh. Yusuf Komandangi, ST., M.Ap selaku Inspektur tambang ahli muda Kementerian ESDM RI.
Saat ini, Pemerintah Provinsi Gorontalo mencatat ada dua perusahaan yang memiliki kontrak karya untuk pertambangan komoditas emas dan mineral pengikutnya, yaitu PT. Gorontalo Sejahtera Mining yang beroperasi di Kabupaten Pohuwato dan PT. Gorontalo Minerals, anak usaha PT. Bumi Resources Minerals tbk. (BRMS) di Kabupaten Bone Bolango.
“Penguasaan lahan tanpa izin oleh masyarakat lokal menjadi permasalahan yang menonjal saat ini, dikarenakan dari hasil pertambangan tersebut ditemukan bahan mineral yang mengandung beberapa jenis unsur mineral atau masyarakat setempat menyebutnya Batu Hitam,” kata Irjen Pol Helmy Santika.
Dengan berkembangnya waktu dikemudian hari, lanjut Kapolda, hal ini menimbulkan terjadinya gesekan antar kelompok masyarakat penambang yang berkepentingan terhadap eksploitasi batu hitam ini.
Situasi tersebut ditindak lanjuti oleh Polda Gorontalo dengan melakukan upaya hukum yang terukur, guna meredam agar gesekan tersebut tidak terus meluas menjadi konflik sosial yang berkepanjangan.
“Langkah penegakan hukum bukanlah solusi terbaik karena akan berdampak pemidanaan dan cost yang cukup besar, selain itu pula berdampak pada ekonomi masyarakat,” ujar Kapolda.
Sehingganya perlu kiranya Polda Gorontalo menyelenggarakan kegiatan FGD, untuk menyelesaikan secara bersama-sama persoalan konflik dimasyarakat, namun dengan tetap mengacu kepada peraturan yang berlaku tanpa mengenyampingkan permasalahan sosial di lingkungan masyarakat.
Lewat FGD diharapkan bagaimana penanganan pertambangan ilegal batu hitam ini supaya tidak menjadi permasalahan sosial yang dapat menganggu kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Bone Bolango.
“Selain itu diharapkan pula ada persamaan persepsi terkait penanganan penambangan batu hitam yang dilakukan oleh masyarakat penambang di lokasi IUPK PT. Gorontalo Minerals,” beber Kapolda.
Pada intinya, tegas Kapolda Gorontalo, ada langkah antisipatif agar tidak terjadi konflik antara masyarakat penambang dengan masyarakat lainnya maupun dengan Perusahaan PT. Gorontalo Minerals.