by

Jumat Curhat, LSM Labrak Sampaikan Keluh kesah langsung ke Kapolda Gorontalo

Gorontalo – Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Helmy Santika, SIK, disela-sela kegiatannya melaksanakan kunjungan kerja di Polres Pohuwato, dirinya menyempatkan waktu untuk mendengarkan keluh kesah LSM LABRAK (Lembaga Aksi Bela Rakyat).

Pada kesempatan itu gelaran Jumat Curhat Polda Gorontalo, bertepatan dengan adanya sejumlah pengunjuk rasa yang menggelar aksi di depan Mapolres Pohuwato, Jumat (3/2).

Pimpinan aksi Sonni Samoe dihadapan Kapolda Gorontalo menceritakan curhatanya terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Pohuwato.

Dirinya juga memprotes proses penegakan hukum yang menurutnya belum memenuhi rasa keadilan.

“Kami meminta kepada pihak kepolisian untuk menegakkan keadilan hukum terhadap tiga orang anak kami yang saat ini ditahan di Polres Pohuwato,” kata Sonni Samoe.

Ia meminta agar Kapolda Gorontalo mencopot Kasat Reskrim Pohuwato beserta penyidik yang bertanggungjawab terhadap proses hukum perkelahian antara oknum polisi dan masyarakat yang terindikasi ada rekayasa.

Menanggapi curhatan LSM LABRAK, Kapolda Helmy Santika, SIK mengatakan bahwa proses sementara berjalan dan Polri dalam hal penegakkan hukum dilaksanakan secara professional dan transparan.

“Saat ini kasus dugaan penganiayaan tersebut masih berproses, percayalah bahwa kami bekerja secara profesional dan transparan, jika memang ada oknum polisi yang terbukti terlibat dalam kasus tersebut tentu akan diproses tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” Tegas Irjen Helmy Santika.

Helmy menambahkan secara tegas apabila ada oknum anggota Polri yang melakukan tindak pidana maka kepada yang bersangkutan tidak hanya diberikan sanksi pidana umum tetapi juga sanksi internal berupa sanksi kode etik Polri.

“Ini sudah terbukti , beberapa kali terhadap oknum anggota Polri yang terlibat pidana kita berikan sanksi tegas yaitu pemecatan,”Tegasnya.

Sebelumnya itu perwakilan keluarga yang ikut hadir dalam aksi Unras tersebut meminta kasus tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan ketiga masyarakat yang saat ini diamankan oleh Satreskrim Pohuwato akibat terlibat kasus penganiayaan terhadap anggota Polri yang juga menjadi korban aniaya oknum polisi, untuk segera dibebaskan.

Mendengar curhatnya didengar dan diberikan penjelasan oleh Kapolda Gorontalo, perwakilan keluarga tersebut menerima dan kembali dengan tertib dan kondusif