REDAKSIGORONTALO.ID – Kapolda Gorontalo Irjen Pol Angesta Romano Yoyol menjamin tidak ada larangan penjualan emas di Kabupaten Pohuwato lebih khusus di Kecamatan Marisa. Penambang emas pun sekarang bisa bernafas lega.
Pernyataan itu merespon aspirasi yang datang dari sejumlah Tokoh Pohuwato, pada rapat Forkopimda Diperluas, di Kantor Dinas PUPR setempat, Senin (25/09/2023).
Sebelumnya, beredar isu bahwa pemilik toko emas di Pohuwato dilarang membeli emas milik penambang lokal. Hal inipun membuat penambang kesulitan menjual hasil tambang mereka.
Seperti yang disampaikan oleh Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Since Kadji bahwa saat ini masyarakat dalam kondisi sulit.
Menurut dia, ada banyak lahan pertanian mengering, nelayan sulit melaut karena ombak. Belum, katanya, ditambah dengan hasil tambang emas yang sulit terjual.
“Ada bahkan yang bawa emas dua gram dia tukar dengan beras. Coba pak, kasihan rakyat”, kata Since.
Karena itu, Kapolda Gorontalo Irjen Pol Angesta Romano Yoyol memastikan tidak ada penangkapan dan pelarangan terhadap penjualan emas yang sifatnya tradisional di Pohuwato.
“Tadi saya sudah sampaikan di rapat bahwa silahkan menjual emasnya di toko emas yang selama ini berjalan”, tegas Jenderal Bintang Dua ini.
Bahkan, kata Kapolda, jika ada yang merasa penjualan emas dilarang, silahkan menemuinya di Polres Pohuwato.
“Kalau perlu dia jualan emas saya tungguin”, tegas Yoyol.
Menyikapi hal itu, mantan Bupati Pohuwato Syarif Mbuinga mengapresiasi pernyataan Kapolda. Ia berharap, pernyataan tersebut dapat meredakan kekhawatiran penambang emas.
“Kami sangat bersyukur atas pernyataan Kapolda. Ini menjadi angin segar bagi penambang emas”, kata Syarif Mbuinga.