by

Kasus Blokade Jalan Trans Papua Barat, Lima orang ditetapkan DPO

-Nasional-551 Views

Redaksigorontalo.id – Kepolisian saat ini telah menetapkan lima tersangka masuk dalam DPO karena terlibat kasus blokade ruas Jalan Maruni yang merupakan Jalan Trans Papua Barat pada Selasa (8/8/23) lalu. Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Rivadin Benny Simangunsong, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku tindak kejahatan kerap menimbulkan reaksi masyarakat dengan alasan kepolisian tidak melibatkan tokoh adat dan tokoh masyarakat setempat.

Oleh sebab itu, kepolisian mengubah pola dengan menginformasikan kepada publik pelaku yang masuk DPO, yaitu Hermanus Saiba, Jefri Saiba, Bobi Wonggor, Alex Sayori, dan Melkianus Dowansiba.

“Mereka tokoh adat dan masyarakat akan kooperatif membantu, jika kepolisian terbuka. Makanya, saya sengaja buka nama yang mau ditangkap,” jelas Kapolresta Manokwari dilansir dari Antara, Rabu (30/8/23).

Kapolres menegaskan bahwa keberadaan dari lima DPO telah diketahui pihak kepolisian, namun diberikan waktu agar masing-masing pelaku dapat menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepolisian juga berharap komitmen dari tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk membantu kepolisian menangkap seluruh pelaku dapat direalisasikan.

“Tokoh adat pernah bicara ke kami, kalau mau melakukan penangkapan tolong koordinasi dengan mereka. Nah, ini saya tunggu komitmen mereka,” jelasnya lebih lanjut.

Ia menjelaskan bahwa lima DPO akan ditangkap setelah dua kelompok masyarakat yang terlibat pertikaian hingga berbuntut blokade ruas Jalan Maruni bisa terselesaikan secara kekeluargaan. Meski demikian, hukum positif terhadap lima pelaku blokade jalan tetap ditegakkan sebagai efek jera bagi masyarakat lainnya untuk tidak melakukan hal serupa.