REDAKSIGORONTALO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo melaksanakan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum (Pemilu), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo Daerah pemilihan (Dapil) Gorontalo 6 Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Rekapitulasi tersebut dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Gorontalo Pemilu Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6 Hasil PSU Pasca Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Tahun 2024, Jum’at (19/7/2024).
Plt Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Risan Pakaya, mengungkapkan bahwa pelaksanaan rekapitulasi perhitungan perolehan hasil PSU, dilaksanakan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 125, untuk melakukan PSU di Dapil Gorontalo 6 dalam waktu 45 hari.