by

Lewat ETLE terungkap Pelanggar Lalu Lintas capai 50 ribu setiap Bulan

Gorontalo – Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Simpang Lima Telaga merekam banyak pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh masyarakat. Tak tanggung-tanggung, 50 ribu pelanggar lalu lintas perbulan terekam ETLE sejak uji coba Januari sampai dengan penerapannya sekarang.

Kondisi ini membuat Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo kaget. Tingginya angka ini dinilai sebagai bukti masih kurang patuhnya masyarakat terhadap kepatuhan berlalu lintas.

“Terkait dengan pemanfaatan ETLE ini ini masih membutuhkan tentunya juga sosialisasi dan juga tindakan-tindakan yang secara berkelanjutan,” ujar Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, AW Thalib saat melaksanakan kunjungan kerja di Direktorat Lalu Lintas Polda Gorontalo, Rabu (12/10/2022).

Menurut AW Thalib, hadirnya ETLE ini dapat mewujudkan masyarakat yang semakin sadar berlalu lintas. Kehadiran ETLE di Gorontalo juga kata politisi PPP itu menjadi jaminan bahwa Gorontalo dalam penegakan hukum prioritas sudah menggunakan sistem elektronik.

ETLE sendiri di Gorontalo baru dipasang di Simpang Lima Telaga. Dua kamera ETLE terpasang satunya merekam pelanggaran di wilayah Kota Gorontalo dan satunya lagi di Kabupaten Gorontalo.

Sejalan dengan itu, Komisi I berharap agar ETLE di Gorontalo bisa diterapkan dan diperluas di titik-titik strategis yang ada di Gorontalo.

“Ke depan harapan kita bahwa ETLE juga akan bisa dikembangkan lagi di beberapa tempat yang strategis dan juga di beberapa daerah yang ada di kabupaten/kota. Sehingga ini tidak hanya untuk berfungsi sebagai pengawas ataupun untuk pelanggaran lalu lintas tapi dapat juga menjadi penjaga kawasan,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Helmy Santika, SIK melalui Dirlantas Polda Gorontalo Kombes Pol Arief Budiman SIK, menyatakan bahwa kamera ETLE yang terpasang di jembatan Telaga tersebut telah beroperasi.

Sebelumnya, kata Arief Budiman, penerapan tersebut telah dilakukan uji coba selama 3 bulan, dan akan terus aktif selama 24 jam tanpa henti.

Dirinya menyebut, jika kamera ETLE terdapat dua buah yang telah terpasang dititik tersebut. Serta telah dilakukan uji coba selama 3 bulan.

Ia menjelaskan, jika cara kerja dari ETLE sendiri, adalah dengan cara mencapture setiap kendaraan yang lewat, kemudian mendeteksi kendaraan yang dianggap melanggar lalu lintas.

“Nantinya, dua kamera tersebut akan mencapture setiap kendaraan yang melintasi area tersebut, dan apabila terdeteksi pengguna yang melanggar aturan maka dia akan ditindaki”, jelasnya.