Gorontalo – SL (35) seorang warga asal Kota Gorontalo tepatnya di Kelurahan Tanggikiki Kecamatan Sipatana berhasil diamankan oleh Tim Siber Ditkrimsus Polda Gorontalo.
SL diamankan pihak kepolisian terkait tindakan dengan sengaja mengedarkan postingan Penghinaan dan atau Pencemaran Nama Baik (ITE) terhadap Institusi Polri, pada Minggu (01/01)
Dalam postingannya, dirinya menulis status di media sosial Facebook dengan Kalimat berisi kata dalam artian makian, penghinaan, tantangan terhadap anggota kepolisian.
Melihat adanya postingan tersebut, tim unit siber yang dipimpin Kanit Siber Ipda Jeasy J Mandiangan, SIP, MH langsung menindaklanjuti postingan tersebut, dengan menelusuri dan mencari pemilik akun an. Salam Gak Ada Matinya sebagai akun yang memposting video di Facebook dan tidak butuh waktu lama, akhirnya Tim Siber Polda Gorontalo berhasil mengamankan pelaku.
Dijelaskan Dirkrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol. Taufan Dirgantoro, S.I.K., M.H, kepada pelaku saat ini sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
“Atas perbuatannya, Pelaku menyesal melakukan perbuatan Posting di akun facebook dengan kata-kata penghinaan dan pencemaran nama baik Institusi Polri, olehnya dirinya sudah melalukan video klarifikasi dan permintaan maaf kepada Instansi Polri dengan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” imbuh Taufan.