Gorontalo – Langkah tegas Polda Gorontalo melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus yang menetapkan tersangka sekaligus menahan owner FX Family yakni AY bersama istri atas dugaan tindak pidana perdagangan, tindak pidana perbankan, tindak pidana penipuan dan penggelapan serta tindak pidana pencucian uang mendapat apresiasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Bagian Pengawasan Pasar Modal, IKNB dan Perlindungan Konsumen OJK Sulutgomalut, Ahmad Husain.
“OJK mendukung langkah Polda Gorontalo untuk menghentikan kegiatan investasi bodong di Gorontalo.
Ini akan mengurangi resiko kerugian dari masyarakat lainnya agar tidak terjebak dan ikut kegiatan investasi bodong tersebut,” kata Ahmad.
Ahmad menghimbau agar masyarakat yang sudah terlanjur ikut dan uangnya belum kembali untuk segera melapor kepada pihak kepolisian. “jalan satu-satunya sekarang ini adalah proses hukum,” tambahnya.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, mengatakan bahwa Polda Gorontalo serius menangani kasus ini yang dibuktikan dengan penetapan tersangka dan penahanan terhadap AY dan istrinya.
“Polda Gorontalo melalui Ditreskrimsus akan bekerja secara profesional, transparan dan tidak diskriminatif, mohon dukungnya dan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban, silakan melapor ke posko pengaduan, jangan melakukan tindakan yang kontra produktif yang justru menimbulkan masalah baru,” tegas Wahyu.