by

Pemerintah diminta Berikan Sanksi tegas Penimbun Minyak Goreng

Gorontalo – Pemerintah di Gorontalo diminta untuk siapkan sanksi berat dan tegas kepada para pelaku yang melakukan penimbunan minyak goreng.

“Polisi diminta harus melakukan penertiban hingga menjatuhkan sanksi berat yaitu pencabutan izin, agar ada efek jera,” Kata Mirnawaty Saleh, selaku pedagang Gorengan di Kabupaten Boalemo.

Menurutnya, akibat ulah dari penimbung serta kepanikan warga, yang membeli minyak goreng dengan jumlah banyak, dirinya sudah tidak bisa berjualan lagi.

Soal jenis sanksi, Mirna mengatakan pihaknya akan menyerahkan kepada pihak Kepolisian.

“Sanksinya nanti kita serahkan pada kepolisian serta dinas perdagangan” ujarnya.

Untuk diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai Februari lalu telah memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) baru untuk produk minyak goreng.

Distributor pun perlu diawasi, jangan sampai menjual minyak goreng kepada orang lain dalam jumlah banyak.

“Harus berani memberikan teguran tertulis, Penghentian kegiatan usaha, hingga pencabutan ijin usaha,” harapnya.

Adapun HET minyak goreng dikategorikan ke beberapa bentuk yang diantaranya:

1. Minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter,

2. Minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter

3. Minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter.