Gorontalo – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo dipimpin oleh Kasubdit IV Kompol Sigit Rahayudi,SIK pada Kamis (14/4/2022) sekitar pukul 15,00 Wita mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo dalam rangka melimpahkan Tahap II atas perkara penipuan penggelapan dan TP Perbankan atau yang lebih dikenal dengan sebutan investasi bodong.
Pelimpahan tersangka AY dan SB beserta barang buktinya tersebut setelah berkas perkara yang dikirim kedua kalinya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo dengan nomor 395/P.S.4/Eku.2/04/2022 tanggal 14 April 2022.
“Alhamdulillah, setelah siang malam penyidik bekerja menyelesaikan pemberkasan atas perkara penipuan penggelapan dan juga tindak pidana perbankan dengan tersangka AY dan SB, akhirnya setelah pengiriman berkas perkara kedua tanggal 6 April 2022, berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU ( P21) kemarin dan langsung ditindaklanjuti dengan penyerahan dua orang tersangka AY dan SB beserta barang bukti terkait ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo yang dipimpin oleh Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Gorontalo Kompol Sigit Rahayudi,SIK,”kata Wahyu Tri Cahyono Kabid Humas Polda Gorontalo.
“Usai diserahkan, oleh Kejari Kota Gorontalo, kedua tersangka ditahan terpisah, untuk AY ditahan di Lapas Kota Gorontalo sedangkan istrinya SB ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo,”Jelasnya.
Pasal yg disangkakan dalam berkas perkara terhadap tersangka yaitu Pasal 46 UU nomor 10 th 1998 ttg perubahan atas UU Nomor 7 th 1992 ttg Perbankan, dan/atau Pasal 372 dan/atau pasal 378 Jo Pasal 55, 56 KUHPidana.
“Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti ini, penyidik masih terus bekerja untuk memproses perkara TP Pencucian Uangnya,”Imbuh Wahyu.
Diketahui sebelumnya bahwa AY merupakan owner dari FX Family sedangkan SB adalah istri AY, keduanya ditahan di Rutan Polda Gorontalo sejak buan Desember 2021 lalu atas tindak pidana yang dilakukannya yakni melakukan penipuan dan penggelapan berupa menawarkan investasi dengan cara memberikan iming-iming keuntungan diluar kewajaran, serta menghimpun dana dari masyarakat tanpa ijin, yang kemudian dana yang terhimpun tersebut dipergunakan untuk membeli aset pribadinya. Dalam melakukan aksinya tersebut AY dibantu oleh istrinya.