Gorontalo – Selama tahun 2022, Polda Gorontalo mencatat telah menangani 69 kasus pelanggaran kode etik profesi polri yang dilakukan personel.
Hal tersebut terungkap saat konfrensi pers akhir tahun 2022 Polda Gorontalo, yang disampaikan langsung oleh Kapolda Gorontalo Irjen Pol Helmy Santika, SIK, Rabu, (28/12).
“Untuk pelanggaran kode etik profesi Polri selama tahun 2022 terdapat 69 pelanggar, 39 sudah selesai diproses pelanggaran kode etiknya dan 30 masih dalam Persidangan,” kata Irjen Pol Helmy Santika, SIK.
Ia menegaskan bahwa, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sebagai anggota Polri, tentu ada penerapan Reward dan Punishmen secara seimbang.
Kepada anggota yang berprestasi tentu akan kita berikan penghargaan namun sebaliknya terhadap anggota yang melakukan pelanggaran, tentu ada punishmen.
“Selama tahun 2022 tercatat 132 personel melakukan pelanggaran disiplin 123 diantara sudah selesai diproses melalui sidang disiplin dan 9 masih dalam proses,” urainya.
Selain itu Kapolda Gorontalo juga merilis Rekruitmen anggota Polri selama tahun 2022 yaitu sebanyak 356 orang, dimana pada tahun 2021 kemarin hanya ada 288 orang.
“Ada peningkatan 23,64 persen dibanding tahun sebelumnya,” ungkapnya.