Redaksigorontalo.id – Patroli Rutin Kepolisian Sektor jajaran Polres Gorontalo yakni Polsek Batudaa, Polsek Batudaa Pantai dan Polsek Boliyohuto, Amankan Puluhan Botol Minuman Beralkohol di Warung warga, Selasa (23/05/2023).
Adapun di Polsek Batudaa, personil yang dipimpin oleh Waka Polsek Ipda Wawan Suryawan, mengamankan minuman beralkohol jenis cap tikus masing-masing berjumlah 14 (empat belas) Botol ukuran 600 ml, dan ukuran 1,5 liter yang sudah diolpos. Sebanyak 3 (tiga) botol miras jenis Pinaraci dan 1 (satu) botol jenis Kesegaran. Yang kesemuanya berasal dari salah satu warung warga di Desa Tabongo Timur Kecamatan Tabongo Kabupaten Gorontalo.
Selanjutnya Diwilayah Desa Bandung Rejo Kecamatan Boliyohuto Kabupaten Gorontalo, petugas Polsek Boliyohuto yang dipimpin oleh Kanit Intelkam Aipda Rahman Abdullah, mengamankan miras jenis cap tikus sebanyak 8 (delapan) sak ukuran 600 ml, ukuran satu liter sebanyak 11 (sebelas) botol, serta 3 (tiga) botol miras jenis Pinaraci.
Sedangkan diwilayah Polsek Batudaa Pantai tepatnya di Desa Biluhu Tengah Kecamatan Biluhu Kabupaten Gorontalo, petugas yang dipimpin oleh Plh. Kapolsek Ipda Syamsudin Bunga, mengamankan sebanyak 12 (dua belas) botol miras jenis Pinaraci dan 7 (tujuh) botol jenis Kesegaran.
Dari barang bukti miras yang diamankan, seluruhnya telah dibuatkan surat tanda terima dari pemili dan di bawa ke Mapolsek guna dilakukan proses selanjutnya.
pemberantasan miras melalui kegiatan Patroli oleh Polsek jajaran terus dilakukan, demi meminimalisir segala bentuk gangguan keamanan, yang pemicu utamanya yakni minuman beralkohol.