by

Sikap Polri atas Vonis Mati Ferdy Sambo dan hukuman 18 bulan Eliezer

-Nasional-456 Views

Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjelaskan sikap Polri terkait vonis pidana mati untuk Ferdy Sambo dan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan untuk Richard Eliezer.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (15/2/2023) mengatakan, pihaknya selalu menghormati putusan pengadilan.

“Kami Polri selalu menghormati, menghargai, apa yang menjadi putusan hakim di pengadilan dalam proses pidana,” tuturnya menjawab pertanyaan tentang sikap Polri atas vonis keduanya.

“Keputusan itu ya kita hargai dan kita hormati, sesuai dengan asas diferensiasi fungsional, karena semua sudah memerankan perannya sesuai dengan regulasi yang berlaku.”

Saat ditanya mengenai langkah antisipasi yang akan dilakukan oleh Polri terkait vonis pidana mati untuk Ferdy Sambo, Dedi menyebut, secara umum tidak ada upaya antisipasi.

“Kalau langkah-langkah antisipasi, secara umum tidak ada.”

“Yang jelas, dari komitmen Bapak Kapolri dari awal, pengungkapan kasus ini harus diungkap secara terang benderang setransparan mungkin, dengan proses pembuktian secara ilmiah,” ucapnya.

Komitmen tersebut, lanjut Dedi, sudah dibuktikan sejak awal kasus ini bergulir hingga sidang dengan agenda pembacaan putusan.

“Vonis hari ini pun Polri betul-betul menghormati apa yang menjadi keputusan para hakim di pengadilan negeri tersebut.”

Ia menambahkan, dalam setiap kesempatan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo senantiasa mengingatkan kepada seluruh personel Polri, bahwa pelanggaran sekecil apa pun pasti akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

“Setiap anggota Polri yang terbukti melakukan kesalahan, pelanggaran, sekecil apa pun, pasti akan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.”

“Ini komitmen Bapak kapolri,yang setiap saat beliau sampaikan dan ingatkan pada seluruh jajaran Polri,” ia menegaskan.

Oleh karena itu, lanjut Dedi, Polri harus betul-betul profesional dalam melaksanakan tugas, terlebih dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Dalam dialog itu, Dedi juga menuturkan bahwa Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) akan segera menyidangkan Richard Eliezer.

“Memang sudah dijadwalkan, insyaallah dalam waktu tidak terlalu lama akan digelar. Jika sudah ada jadwal sidang dan hasilnya, tentunya akan saya sampaikan ke teman-teman media,” tuturnya.

Menurut Dedi, vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk Richard Eliezer akan menjadi pertimbangan Propam untuk segera menggelar sidang etik.

Putusan dari majelis hakim tersebut dikatakannya sudah sangat jelas, sehingga tidak perlu menunggu hingga putusan tersebut inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

“Saya rasa dari hasil putusan sidang pengadilan negeri yang diputuskan hari ini, sudah sebagai pertimbangan dari Propam untuk segera menggelar sidang kode etik.”