by

Wakapolda Gorontalo Tegaskan Anggota Harus Netral Pada Pemilu 2024

-Daerah-357 Views

REDAKSIGORONTALO.ID – Menyikapi adanya Pemilu Serentak di 2024 mendatang, Polri kian ditegaskan untuk menjaga Netralitas dalam mengawal proses pesta demokrasi.

Seperti halnya yang disampaikan oleh Wakapolda Gorontalo Brigjen Pol. Drs. Pudji Prasetijanto Hadi, MH saat memimpin apel gabungan di Mapolda Gorontalo pada Senin (13/11).

Dalam penyampaiannya, Wakapolda Gorontalo mengatakan, saat ini suhu Politik di Indonesia menjelang pemilu sudah mulai menghangat, olehnya Polri harus menjaga netralitas dalam mengawal pesta demokrasi.

“Kita sebagai Polri harus netral. Olehnya seluruh personel polisi harus memiliki sikap netralitas dalam mengawal Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilkada serentak 2024. Kita harus jaga pesta demokrasi ini dengan aman dan damai,” tegasnya.

Ia menyebutkan, salah satu aturan yang mengatur netralitas personel Polri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, pada Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi Polri bersikap netral dalam kehidupan politik tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Ayat (2) berbunyi, anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.

“Sikap netralitas Polri sesuai Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002, ada juga di peraturan kapolri dan telegram arahan tentang netralitas saat pemilu, pileg dan pilkada,” pungkasnya.